Hukuman memiliki 3 arti.
Hukuman berasal dari kata dasar hukum.
Hukuman adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Hukuman memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga hukuman dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata hukuman adalah siksa dan sebagainya yang dikenakan kepada orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya. Arti lainnya dari hukuman adalah keputusan yang dijatuhkan oleh hakim.