Hukuman mati berasal dari kata dasar hukuman.
Hukuman yang dijalankan dengan membunuh (menembak, menggantung) orang yang bersalah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukuman mati adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh (menembak, menggantung) orang yang bersalah.