Pajak progresif berasal dari kata dasar pajak.
Pajak progresif memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Pajak yang dipungut dengan cara progresif, yaitu persentase yang meningkat untuk jumlah yang besar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak progresif adalah pajak yang dipungut dengan cara progresif, yaitu persentase yang meningkat untuk jumlah yang besar. Pajak progresif berasal dari kata dasar pajak.