Pajak tanah berasal dari kata dasar pajak.
Pajak tanah memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Pajak yang dipungut atas tanah milik seseorang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak tanah adalah pajak yang dipungut atas tanah milik seseorang. Pajak tanah berasal dari kata dasar pajak.