Arti Pajak Tidak Langsung di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pajak tidak langsung berasal dari kata dasar pajak.

arti pajak tidak langsung

Pajak Tidak Langsung

Pajak yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak, seperti cukai rokok.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak tidak langsung adalah pajak yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak, seperti cukai rokok.

Terkait