Pajak transit berasal dari kata dasar pajak.
Pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak transit adalah pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain.